Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Dairi Jl. Pelita No. 15 Sidikalang, setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 16:00 WIB (Senin-Kamis) dan 08:00 s.d 16:30 WIB (Jumat)
Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan : Pendataan UMB dan UMK Tahun 2017
1 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik
Pendataan Usaha Mikro Kecil (UMK)
dan Usaha Menengah Besar (UMB) merupakan pendataan secara mendetail lanjutan dari
Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) yang dilaksanakan BPS di tahun 2016 lalu.
Untuk UMB metode yang dilakukan
adalah sensus atau pendataan menyeluruh, kecuali kategori perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor. Total usaha yang akan dicakup sekitar 372
ribu usaha.
Untuk pendataan UMK akan
dilakukan secara sampel ke sekitar 1,5 juta usaha.
Keterangan usaha/perusahaan
bersifat rahasia dan dilindungi di dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1997,
tentang statistik. BPS tidak merilis data individu/ perusahaan by name by
address.
Bagi usaha/perusahaan yang
menolak memberikan data, akan ada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1997, tentang statistik
Data yang dikumpulkan akan masuk
ke tahap pengolahan data dan hasilnya akan disajikan dalam bentuk data
agregasi.
Data yang sudah dihasilkan
menjadi bahan acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan terkait dengan
ekonomi.
Tidak hanya bagi pemerintah,
namun juga dapat dimanfaatkan bagi kalangan pebisnis sebagai acuan dalam
mengembangan usaha.
Selain itu data yang dihasilkan
juga menjadi benchmark dan basis data bagi survei lanjutan di bidang ekonomi
selanjutnya.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten DairiJl. Pelita No. 15 Sidikalang